LAPORAN PKL ASTRI KHAIRUNNISA BULAN SEPTEMBER2025

Layanan Gabung Kartu Keluarga Karena Perkawinan










Disusun oleh:
Nama: Astri Khairunnisa
Kelas: XII TJKT
DUDIKA: KANTOR CAMAT MUARA WAHAU



Jika ingin menggabungkan Kartu Keluarga (KK) karena perkawinan, masyarakat perlu mengakses layanan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Disdukcapil atau Dukcapil adalah instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan administrasi kependudukan. Layanan yang diberikan meliputi pencatatan data penduduk serta penerbitan dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta akta perkawinan dan perceraian.

Keberadaan Dukcapil sangat penting karena berfungsi untuk:
1. Memberikan identitas hukum yang sah bagi setiap penduduk.

2. Menjadi dasar dalam memperoleh pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

3. Menyediakan data kependudukan yang akurat sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah.


Dalam kegiatan ini saya melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah atau penggabungan Kartu Keluarga (KK) karena perkawinan. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:



A. Data Pemohon

Langkah pertama dalam pengajuan layanan gabung KK adalah mengisi data pemohon. Data ini berisi informasi dasar orang yang mengajukan permohonan, seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor handphone yang aktif. Data pemohon ini penting untuk identifikasi dan sebagai kontak apabila ada informasi lanjutan dari pihak Disdukcapil.

B. Data Suami

Selanjutnya, sistem meminta pengisian data suami. Data yang dimasukkan meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama, serta status perkawinan. Data ini nantinya akan disesuaikan dengan data kependudukan yang ada di database Disdukcapil untuk memastikan kebenarannya.

C. Data Istri

Bagian ini berfungsi untuk memasukkan data istri dengan format isian yang sama seperti data suami. Pengisian data suami dan istri menjadi syarat utama karena tujuan layanan ini adalah untuk menggabungkan dua kartu keluarga yang berbeda menjadi satu setelah adanya perkawinan yang sah.

D. Data Perkawinan

Pada bagian ini, pemohon diminta mengunggah data terkait perkawinan, misalnya nomor akta atau buku nikah, tanggal perkawinan, serta tempat dilangsungkannya perkawinan. Data perkawinan ini menjadi dasar hukum yang sah untuk proses penggabungan KK.

E. Berkas Persyaratan dan Tahapan Pengajuan Online

Setelah semua data diisi, sistem meminta pemohon untuk melampirkan beberapa berkas persyaratan.

1. Data Penduduk Pengikut

Pemohon wajib mengisi jumlah penduduk pengikut yang ikut dalam pengajuan gabung KK. Jika tidak ada, kolom dapat diisi angka “0”.


2. Berkas Wajib yang Diunggah

Buku Nikah atau Akta Perkawinan (bisa lebih dari 1 file).

Kartu Keluarga suami.

Kartu Keluarga istri.



3. Berkas Pendukung

KTP suami (asli, difoto jelas).

KTP istri (asli, difoto jelas).

Dokumen lain yang relevan (format jpg/jpeg).



4. Ketentuan Berkas

Semua foto dokumen harus jelas, tidak buram, dan memiliki pencahayaan cukup agar memudahkan verifikasi oleh petugas.


5. Pernyataan Pemohon

Pemohon wajib menyatakan bahwa data yang diunggah adalah benar. Jika di kemudian hari terbukti ada pemalsuan data, maka dokumen yang diterbitkan dianggap tidak sah dan pemohon bisa diproses secara hukum.


6. Pengiriman Permohonan

Setelah yakin semua data benar, pemohon menekan tombol “Kirim”. Dari sini, berkas akan masuk ke sistem Disdukcapil untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

 
F. Kesimpulan:
Melalui aplikasi layanan online Disdukcapil, proses pengajuan gabung KK setelah perkawinan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan praktis. Pemohon cukup menyiapkan data dan dokumen yang lengkap, lalu mengunggahnya ke sistem. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor, karena seluruh proses dapat dipantau secara digital.








DOKOMENTASI 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PKL ASTRI KHAIRUNNISA BULAN AGUSTUS 2025

LAPORAN PKL ASTRI KHAIRUNNISA BULAN JULI 2025