Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

LAPORAN PKL ASTRI KHAIRUNNISA BULAN SEPTEMBER2025

Gambar
Layanan Gabung Kartu Keluarga Karena Perkawinan Disusun oleh: Nama: Astri Khairunnisa Kelas: XII TJKT DUDIKA: KANTOR CAMAT MUARA WAHAU Jika ingin menggabungkan Kartu Keluarga (KK) karena perkawinan, masyarakat perlu mengakses layanan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil atau Dukcapil adalah instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan administrasi kependudukan. Layanan yang diberikan meliputi pencatatan data penduduk serta penerbitan dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta akta perkawinan dan perceraian. Keberadaan Dukcapil sangat penting karena berfungsi untuk: 1. Memberikan identitas hukum yang sah bagi setiap penduduk. 2. Menjadi dasar dalam memperoleh pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. 3. Menyediakan data kependudukan yang akurat sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah. Dalam kegiatan ini saya melayan...